Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK
+2
monimonimon
yudi
6 posters
Halaman 1 dari 1
Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK
Jakarta - Dewan Pers menggelar diskusi yang menyatakan keberatan terhadap beberapa isi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (7/4/2008), beberapa keberatan terhadap UU ITE disampaikan.
Keberatan pertama adalah tidak dilibatkannya masyarakat pers dalam pembahasan UU ITE. Baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Indonesia maupun Dewan Pers mengaku tidak dilibatkan dalam undang-undang yang ayat di dalamnya terkait pers.
Keberatan kedua adalah mengenai pasal 28 ayat 2 UU ITE yang isinya merupakan sesuatu yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan."
Isi pasal 28 ayat 2 itu dianggap telah dibatalkan oleh MK, tepatnya dengan pembatalan pasal 154 dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kenapa sudah dibatalkan di MK, muncul lagi di sini?" ujar Wina Armada Sukardi, pengurus Dewan Pers dalam diskusi tersebut.
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Diskusi yang menghadirkan Edmon Makarim, Staff Ahli bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informatika, berlangsung 'panas'. Bahkan, sebelum acara selesai, Edmon meninggalkan lokasi diskusi dengan alasan masih ada acara lain yang perlu dihadirinya.
Dalam diskusi tersebut, Edmon mengatakan masyarakat pers tak perlu khawatir kebebasan pers akan terkekang dengan UU ITE ini. "Karena kami tidak menyebutkan pers secara khusus dalam pasalnya," ujarnya.
Edmon pun mengatakan, sejak awalnya UU ITE tidak dibuat dengan motivasi mengekang pers. Hanya saja, lanjut Edmon, memang banyak hal di internet yang harus diatur.
Sedangkan soal masyarakat pers yang merasa tidak dilibatkan, Edmon berdalih saat masih menjadi rancangan UU ITE bersifat terbuka. "Gaungnya sudah sejak tujuh tahun yang lalu kok," tukas Edmon.
sumber : detikinet
-------------------
Ternyata memang inilah isinya ....PASAL KARET ...omong2 kita bisa kena nih kalo menjelek2an pemerintah hahahahaha http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/07/time/134132/idnews/919445/idkanal/399
Keberatan pertama adalah tidak dilibatkannya masyarakat pers dalam pembahasan UU ITE. Baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Indonesia maupun Dewan Pers mengaku tidak dilibatkan dalam undang-undang yang ayat di dalamnya terkait pers.
Keberatan kedua adalah mengenai pasal 28 ayat 2 UU ITE yang isinya merupakan sesuatu yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan."
Isi pasal 28 ayat 2 itu dianggap telah dibatalkan oleh MK, tepatnya dengan pembatalan pasal 154 dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kenapa sudah dibatalkan di MK, muncul lagi di sini?" ujar Wina Armada Sukardi, pengurus Dewan Pers dalam diskusi tersebut.
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Diskusi yang menghadirkan Edmon Makarim, Staff Ahli bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informatika, berlangsung 'panas'. Bahkan, sebelum acara selesai, Edmon meninggalkan lokasi diskusi dengan alasan masih ada acara lain yang perlu dihadirinya.
Dalam diskusi tersebut, Edmon mengatakan masyarakat pers tak perlu khawatir kebebasan pers akan terkekang dengan UU ITE ini. "Karena kami tidak menyebutkan pers secara khusus dalam pasalnya," ujarnya.
Edmon pun mengatakan, sejak awalnya UU ITE tidak dibuat dengan motivasi mengekang pers. Hanya saja, lanjut Edmon, memang banyak hal di internet yang harus diatur.
Sedangkan soal masyarakat pers yang merasa tidak dilibatkan, Edmon berdalih saat masih menjadi rancangan UU ITE bersifat terbuka. "Gaungnya sudah sejak tujuh tahun yang lalu kok," tukas Edmon.
sumber : detikinet
-------------------
Ternyata memang inilah isinya ....PASAL KARET ...omong2 kita bisa kena nih kalo menjelek2an pemerintah hahahahaha http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/07/time/134132/idnews/919445/idkanal/399
Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK
Pembodohan pemerintah kepada masyarakat berkedok isyu panas...awal2 yutub, selanjutnya GOOGLE!!!
Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK
Wew... gosip pertengkaran ibu2 di multiply juga bisa kena pasal tuh... aya aya waeee
Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK
Sebenernya jgn takut. Menjelek jelekkan itu kan kalo aslinya bagus trus dibilang jelek. Nah kalo aslinya udah jelek bkn menjelek2kan lagi dong...ya emang begitu, mau gimana lagi.
Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK
muka jelek nyalahin cermin rupanya goverment ini
RIYOMAN- Pengangguran Terselubung
- Jumlah posting : 1263
Age : 45
Lokasi : kecamatan Gotham
Quote : terlalu Sadis caramuu
Registration date : 03.04.08
Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK
yaahhh tandanya gak bisa memakai kata2 makian sayang seperti CHAELLEEEENNKKKH dong? abis entar yudi sakit hati trus ngadu... HAUAHUAHUAHU!
Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK
miunds wrote:yaahhh tandanya gak bisa memakai kata2 makian sayang seperti CHAELLEEEENNKKKH dong? abis entar yudi sakit hati trus ngadu... HAUAHUAHUAHU!
CHAELLLLLLEEENNNKHHHHHHHHHHHHHHHHH ehehehehe
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|