Forum resmi angkatan 96 FSRD ITB
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK

+2
monimonimon
yudi
6 posters

Go down

Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK Empty Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK

Post by yudi Mon Apr 07, 2008 1:58 pm

Jakarta - Dewan Pers menggelar diskusi yang menyatakan keberatan terhadap beberapa isi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (7/4/2008), beberapa keberatan terhadap UU ITE disampaikan.

Keberatan pertama adalah tidak dilibatkannya masyarakat pers dalam pembahasan UU ITE. Baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Indonesia maupun Dewan Pers mengaku tidak dilibatkan dalam undang-undang yang ayat di dalamnya terkait pers.

Keberatan kedua adalah mengenai pasal 28 ayat 2 UU ITE yang isinya merupakan sesuatu yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan."

Isi pasal 28 ayat 2 itu dianggap telah dibatalkan oleh MK, tepatnya dengan pembatalan pasal 154 dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kenapa sudah dibatalkan di MK, muncul lagi di sini?" ujar Wina Armada Sukardi, pengurus Dewan Pers dalam diskusi tersebut.

Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Diskusi yang menghadirkan Edmon Makarim, Staff Ahli bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informatika, berlangsung 'panas'. Bahkan, sebelum acara selesai, Edmon meninggalkan lokasi diskusi dengan alasan masih ada acara lain yang perlu dihadirinya.

Dalam diskusi tersebut, Edmon mengatakan masyarakat pers tak perlu khawatir kebebasan pers akan terkekang dengan UU ITE ini. "Karena kami tidak menyebutkan pers secara khusus dalam pasalnya," ujarnya.

Edmon pun mengatakan, sejak awalnya UU ITE tidak dibuat dengan motivasi mengekang pers. Hanya saja, lanjut Edmon, memang banyak hal di internet yang harus diatur.

Sedangkan soal masyarakat pers yang merasa tidak dilibatkan, Edmon berdalih saat masih menjadi rancangan UU ITE bersifat terbuka. "Gaungnya sudah sejak tujuh tahun yang lalu kok," tukas Edmon.

sumber : detikinet

-------------------

Ternyata memang inilah isinya ....PASAL KARET ...omong2 kita bisa kena nih kalo menjelek2an pemerintah hahahahaha http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/07/time/134132/idnews/919445/idkanal/399
yudi
yudi
Iblis Lokal
Iblis Lokal

Jumlah posting : 7048
Age : 46
Lokasi : Dunia Belah Tengah
Quote : Mlaku neng Nerokooooo ....Merokoooo yeuk
Registration date : 02.04.08

http://mindstreet.wordpress.com

Kembali Ke Atas Go down

Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK Empty Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK

Post by monimonimon Mon Apr 07, 2008 4:02 pm

Pembodohan pemerintah kepada masyarakat berkedok isyu panas...awal2 yutub, selanjutnya GOOGLE!!! lol!
monimonimon
monimonimon
TA
TA

Jumlah posting : 787
Age : 45
Lokasi : Bandung
Registration date : 02.04.08

http://www.irisdesignasia.com

Kembali Ke Atas Go down

Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK Empty Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK

Post by bez Mon Apr 07, 2008 4:48 pm

Wew... gosip pertengkaran ibu2 di multiply juga bisa kena pasal tuh... aya aya waeee
bez
bez
TPB
TPB

Jumlah posting : 110
Age : 45
Lokasi : diantara meja & kursi
Quote : tukang beca ge tara ngabeca di imah
Registration date : 03.04.08

http://smurfgerutu.multiply.com

Kembali Ke Atas Go down

Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK Empty Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK

Post by Denir Mon Apr 07, 2008 9:47 pm

Sebenernya jgn takut. Menjelek jelekkan itu kan kalo aslinya bagus trus dibilang jelek. Nah kalo aslinya udah jelek bkn menjelek2kan lagi dong...ya emang begitu, mau gimana lagi.
Denir
Denir
Pengangguran Terselubung
Pengangguran Terselubung

Jumlah posting : 1586
Age : 46
Lokasi : Bandung, Jawa Barat
Quote : Ayo kita susul yudi
Registration date : 02.04.08

http://www.adidharma.com

Kembali Ke Atas Go down

Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK Empty Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK

Post by RIYOMAN Tue Apr 08, 2008 2:36 am

muka jelek nyalahin cermin rupanya goverment ini
RIYOMAN
RIYOMAN
Pengangguran Terselubung
Pengangguran Terselubung

Jumlah posting : 1263
Age : 45
Lokasi : kecamatan Gotham
Quote : terlalu Sadis caramuu
Registration date : 03.04.08

Kembali Ke Atas Go down

Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK Empty Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK

Post by miunds Tue Apr 08, 2008 12:10 pm

yaahhh tandanya gak bisa memakai kata2 makian sayang seperti CHAELLEEEENNKKKH dong? abis entar yudi sakit hati trus ngadu... HAUAHUAHUAHU!
miunds
miunds
Kode 4
Kode 4

Jumlah posting : 459
Age : 45
Lokasi : behind you
Quote : kode berapa? oh 4 ya? AHAHAHHAAH!
Registration date : 02.04.08

http://miund.com

Kembali Ke Atas Go down

Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK Empty Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK

Post by yudi Wed Apr 09, 2008 1:14 pm

miunds wrote:yaahhh tandanya gak bisa memakai kata2 makian sayang seperti CHAELLEEEENNKKKH dong? abis entar yudi sakit hati trus ngadu... HAUAHUAHUAHU!


CHAELLLLLLEEENNNKHHHHHHHHHHHHHHHHH ehehehehe
yudi
yudi
Iblis Lokal
Iblis Lokal

Jumlah posting : 7048
Age : 46
Lokasi : Dunia Belah Tengah
Quote : Mlaku neng Nerokooooo ....Merokoooo yeuk
Registration date : 02.04.08

http://mindstreet.wordpress.com

Kembali Ke Atas Go down

Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK Empty Re: Dewan Pers: Satu Pasal UU ITE Telah 'Dibatalkan' MK

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik